Puspanlak DPR Dukung UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Masuk Prolegnas Prioritas 2024

31-07-2023 / M.K.D.
Kepala Puspanlak DPR Tanti Sumartini saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/6/2023). Foto: Munchen/nr

 

Mengingat kasus perdagangan manusia di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) DPR menilai perlu dilakukan evaluasi terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Evaluasi ini menjadi krusial lantaran berpotensi menjadi landasan untuk perubahan UU TPPO untuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 mendatang.

 

Melalui evaluasi UU TPPO ini, Puspanlak DPR juga berupaya memperkaya perspektif penegakan hukum terhadap pelaku. Tidak hanya memperkaya perspektif, unit kerja yang menjadi bagian dari Badan Keahlian DPR itu turut ingin menguatkan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan terkena perdagangan orang.

 

Demikian disampaikan oleh Kepala Puspanlak DPR Tanti Sumartini kepada Parlementaria usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Seputar Permasalahan Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) dalam Upaya Perlindungan Masyarakat Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang’, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

 

“Dari sisi undang-undang itu memang ada beberapa yang ambigu. (Maka) undang-undang itu perlu dibenerin terutama delik-delik pidananya jadi aparat penegak hukum itu tidak menjadi kesulitan menafsirkan. Perdagangan orang ini juga sering menyasar kelompok rentan jadi ini (aspek) yang juga diperkuat,” ucap Tanti.

 

Berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 31 Juli 2023, korban TPPO meningkat tajam lebih dari 200 persen pasca Pandemi COVID-19. Desakan ekonomi menjadi penyebab kelompok rentan, sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, terjebak sindikat perdagangan orang.

 

Menanggapi laporan tersebut, Tanti menilai UU TPPO perlu diperkuat secara komprehensif terutama aspek pemberian izin kerja karena sebagian besar kasus perdagangan orang berasal dari golongan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural. “Usai pertemuan ini, kami akan mengundang beberapa pakar dan sejumlah narasumber. Kami ingin ke depannya perubahan undang-undang (TPPO) ini bisa dipertimbangkan pada Prolegnas 2024,” pungkasnya. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...